Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Keadilan, Ni Luh Widiani Pastikan Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Widiani diduga mengalami dugaan kriminalisasi berlatar belakang konflik harta warisan sepeninggal suaminya almarhum Eddy Susila Suryadi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cari Keadilan, Ni Luh Widiani Pastikan Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
Istimewa
Ni Luh Widiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perempuan asal Buleleng, Bali, Ni Luh Widiani mencari keadilan belum berhenti.

Widiani diduga mengalami dugaan kriminalisasi berlatar belakang konflik harta warisan sepeninggal suaminya almarhum Eddy Susila Suryadi.

Persoalan hukum yang membuatnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kerobokan, Bali, telah menuai perhatian serius dari sejumlah pihaknya diantaranya dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

“Ibu Ni Luh Widiani terus berupaya dan tak pernah berhenti mencari keadilan atas kasus dugaan kriminalisasi,” kata pengacara Ni Luh Widiani, Agus Widjajanto dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

Agus Widjajanto menceritakan kronologi persoalan yang dihadapi kliennya.

Dikatakan bahwa Widiani dan Eddy Suryadi menikah pada 28 Maret 2014 di hadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Buleleng.

Agus mengatakan konflik warisan mengharuskan Widiani menelan kepahitan sebagai korban.

Berita Rekomendasi

Keluarga Eddy Suryadi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan Widiani di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tidak hanya itu, kata dia, Widiani juga harus menghadapi laporan ke Polda Bali atas beberapa dugaan tindak pidana.

"Laporan dimaksud antara lain dugaan pencurian yaitu mengambil kunci mobil PT Jayakarta Balindo," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPR Berharap Vonis Terhadap Ni Luh Widiani Junjung Tinggi Rasa Keadilan

Namun, Polda Bali menolak dengan pertimbangan penetapan PN Denpasar Nomor 615/Pdt.P/2019/PN Dps terkait kepemilikan PT Jayakarta Balindo.

Kemudian, Widiani kembali diadukan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan cap jempol almarhum suaminya untuk urusan administrasi pernikahan.

Agus mengatakan Polda Bali menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, karena tidak ada bukti yang memadai.

Tak berhenti di situ, Widiani pun dipolisikan di Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Eddy Suryadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas