Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran Dibuka Besok 9 Mei 2022

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II akan dibuka tanggal 9-28 Mei 2022, akses situs dtks.jakarta.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran Dibuka Besok 9 Mei 2022
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian DTKS bagi warga DKI Jakarta.

Melalui informasi Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II akan dibuka tanggal 9-28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 yang Dibuka hingga 28 Mei 2022, Akses dtks.jakarta.go.id

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022

Diketahui, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas