Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Minta Perusahaan Bolehkan Karyawan WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran, Ini Alasannya

Menaker Ida Fauziyah menyarankan agar pengusaha memebri izin kepada karyawannya untuk melakukan work from home seminggu setelah libur lebaran 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Menaker Minta Perusahaan Bolehkan Karyawan WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran, Ini Alasannya
dok. Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan agar pengusaha memebri izin kepada karyawannya untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, seminggu setelah libur lebaran 2022.

Menaker menyarankan pekerja/buruh yang mudik lebaran untuk menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.

Puncak arus balik Idulfitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi akan terjadi sampai Minggu (8/5/2022) hari ini.

Menaker meminta pengusaha berkoordinasi dengan pekerjanya yang saat ini sedang mudik ke kampung halaman agar dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

Saran Menaker tersebut sebagaiamana imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Daftar 3 Provinsi yang Perpanjang Masa Liburan Sekolah, Ini Alasannya

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Berita Rekomendasi

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Adapun, salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Live CCTV Pantauan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran di Jalur Pantura dan Tol Trans Jawa

ASN WFH Seminggu usai Libur Lebaran

Tak hanya pekerja, sebelumnya ASN juga diminta untuk bekerja dari rumah seminggu setelah libur lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas