Menaker Minta Perusahaan Bolehkan Karyawan WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran, Ini Alasannya
Menaker Ida Fauziyah menyarankan agar pengusaha memebri izin kepada karyawannya untuk melakukan work from home seminggu setelah libur lebaran 2022.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Inza Maliana
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini juga sekaligus menjadi jawaban dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Soal Usulan Kapolri Ihwal ASN WFH Usai Arus Balik Lebaran 2022, Menpan RB Setuju
Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ungkap Tjahjo.
Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.
PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
(Tribunnews.com/Tio, Fransiskus Adhiyuda)