5 Bantuan Sosial yang Cair pada Mei 2022, Kapan BSU Cair?
Lima bantuan sosial (bansos) yang cair pada Mei 2022, misalnya PKH tahap 2 serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bantuan Subsidi Upah kapan cair?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Selain para PKL dan pemilik warung, penerima BT-PKLW juga diperluas untuk para nelayan.
Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).
Dikutip dari kemenkeu.go.id, BT-PKLWN 2022 secara spesifik menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0% di tahun 2024.
Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600 ribu/orang untuk 2,76 juta penerima yaitu untuk 1 juta PKLW dan 1,76 juta nelayan.
Penyaluran BT-PKLWN dilakukan oleh TNI-Polri dengan sebelumnya dilakukan pendataan.
Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh PoIri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI.
Dengan ini diharapkan tidak ada duplikasi penerima.
Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI.
5. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali cair pada Mei 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pernah mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.
"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim.
Kapan BSU Cair?
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta yang diberikan kepada para pekerja juga tak kunjung cair hingga Mei 2022.
Akhirnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merilis pernyataan yang setidaknya menjadi titik terang pencairan BSU Rp 1 juta.
Ida Fauziyah menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan BSU.
Hal ini diungkapkan politikus PKB itu dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).
"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kemenaker melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (5/5/2022).
Kemnaker menulis, saat ini pihaknya masih menyiapkan sejumlah hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis dan pelaksanaan BSU 2022.
Termasuk mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjan dan berkoordinasi dengan pihak Himpunan bank negara (Himbara) selaku bank penyalur," tulis akun @kemnaker.
Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU 2022 dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel serta dengan tata kelola yang baik.
"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya," lanjut @kemnaker.
Selain itu, akun @kemnaker juga mengimbau agar masyarakat terlebih calon penerima mengikuti media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan soal BSU 2022.
Pernyataan serupa terkait kepastian penyaluran BSU Rp 1 juta juga disampaikan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan .
BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU karena masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Perihal informasi rencana pemberian BSU tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."
"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Kiki Safitri)