Banding RJ Lino Kandas, KPK Belum Terima Salinan Putusan PT DKI Jakarta
KPK belum menerima salinan putusan usai DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Utama PT Pelindo I RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara.
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
KPK berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.
Supaya lembaga antirasuah dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.
Diberitakan, hakim PT DKI Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan.
Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari situsnya, Senin (9/5/2022).
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00," lanjut majelis tinggi.
Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT DKI Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain itu, PT DKI Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.
"Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap majelis.
Baca juga: KPK Sebut Vonis RJ Lino Sebagai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi