Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding RJ Lino Kandas, KPK Belum Terima Salinan Putusan PT DKI Jakarta

KPK belum menerima salinan putusan usai DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Utama PT Pelindo I RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Banding RJ Lino Kandas, KPK Belum Terima Salinan Putusan PT DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," ujar Ali Fikri, Rabu (22/12/2021).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS.

Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah USD 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," jelas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas