Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli: Boyamin Siap Gugat Lagi

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (18/12/2024).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lusiana Amping menyatakan permohonan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait permohonan percepatan penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat diterima.

MAKI kembali menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta terkait dengan mandeknya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.

Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut Filri yang dianggap saat ini digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.

Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon. 

Berita Rekomendasi

“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.

Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.

“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus hakim Lusiana Amping.

Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.

“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.

Boyamin Saiman Berniat Gugat Kembali

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas