Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat UU IKN, Azyumardi Azra, Din Syamsudin, Dkk Akan Hadirkan Seorang Saksi Tanggal 12 Mei 2022

Para pemohon Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara nomor 34/PUU-XX/2022 hadirkan saksi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gugat UU IKN, Azyumardi Azra, Din Syamsudin, Dkk Akan Hadirkan Seorang Saksi Tanggal 12 Mei 2022
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Suasana sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara nomor 34/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (9/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara nomor 34/PUU-XX/2022, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dan kawan-kawan akan menghadirkan satu orang saksi pada sidang Kamis (12/5/2022) pekan ini.

Perwakilan kuasa hukum para Pemohon mengatakan dalam persidangan pihaknya masih mempertimbangkan perihal akan menghadirkan ahli atau tidak.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Senin (9/5/2022).

"Kami berencana mengajukan satu saksi Yang Mulia, dan ahli kami masih pertimbangkan," kata perwakilan kuasa hukum para Pemohon.

Ketua Majelis Hakim Panel yang memimpin sidang Anwar Usman kemudian mempersilakan para Pemohon untuk mengajukan saksi tersebut.

Anwar kemudian menunda sidang tersebut sampai Kamis (12/5/2022).

Berita Rekomendasi

"Sidang ini ditunda hari Kamis 12 Mei 2022 untuk mendengar keterangan saksi satu orang dari perkara 34 tahun 2022," kata Anwar.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon menggugat Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Gugat UU IKN Ke MK, Eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua Dkk Ajukan 3 Ahli

Para penggugat menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tak sesuai dengan UUD 1945.

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” demikian tertulis dalam petitum permohonan uji materi itu, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Pengajuan gugatan itu diterima MK pada Selasa (1/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Para pemohon menilai tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan UU mesti menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

UU IKN juga dinilai tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas