Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muara Perangin-Angin Dijadwalkan Jalani Sidang Tipikor, Agendanya Pembuktian Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Muara Perangin-Angin dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana korupsi dengan agenda Pembuktian JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Muara Perangin-Angin Dijadwalkan Jalani Sidang Tipikor, Agendanya Pembuktian Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muara Perangin-Angin dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana korupsi dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).

Jika merujuk jadwal, agenda sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan JPU Zainal Abidin.

Namun berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga saat ini sidang masih belum dimulai.

Status Muara Perangin-Angin ditahan oleh Hakim PN Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN di Tahanan Rutan dari Jumat (24/4/2022) sampai Senin (27/6/2022).

Baca juga: Ketika Anak Bupati Nonaktif Langkat Dewa Peranginangin Kena Semprot Kapolda Karena Menyingkat Nama

Sebelumnya, Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Muara Perangin-Angin diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Muara Perangin-Angin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas