Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai usulan tentang Aparatur Sipil Negara WFH selama sepekan karena arus balik Lebaran dinilai berlebihan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, memberi komentar soal kebijakan work from home (WFH) sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyetujui usulan kebijakan menambah libur bagi ASN dan pekerja swasta demi mencegah kepadatan arus balik lebaran 2022.
Ia menilai aturan tersebut merupakan keputusan yang janggal dan terkesan mencampuri ranah privat masyarakat.
"Nah ketika pemerintah meminta supaya pemudik itu baliknya diperpanjang, menurut saya itu sudah berlebih."
"Artinya negara masuk kepada urusan pribadi warga negara, jadi urusan pribadi serahkan pada pribadi masing-masing, tidak perlu diatur oleh negara."
"Kalau mau tidak macet ya enggak usah mudik, karena mudik itu esensinya macet," kata Agus, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (9/5/2022).
Lanjut Agus, ia menilai, urusan mengenai mudik dan kerja harusnya diatur oleh masing-masing pribadi.
Baca juga: ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya
Baca juga: Mulai Hari Ini Kemenag Terapkan WFH 50 Persen, Diprioritaskan untuk Pegawai yang Mudik Lebaran
"Kalau dia macet ya tingal telepon atasannya, atau dia tahu risikonya kalau kena sanksi, atau bisa pulangnya dipercepat."
"Sekali lagi negara jangan ikut campur urusan mau mudik itu mau pulang kapan, serahkan pada masing-masing," katanya.
Menpan RB Setuju Ihwal ASN WFH usai Arus Balik Lebaran 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal aparatur sipil negara (ASN), dan karyawan swasta melakukan program work from home (WFH) dalam rangka untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran 2022.
Usulan ini pun diimplementasikan oleh Tjahjo Kumolo dengan meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH untuk instansi masing-masing.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo, Sabtu (7/8/2022) dilansir Tribunnews.com.
Tjahjo menyebut WFH yang diterapkan usai arus balik Lebaran 2022 ini diyakini tidak mengganggu pelayanan, urusan administrasi, hingga layanan pemerintahan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.