WFH Usai Mudik Lebaran: Kemenag dan Kemendagri Buat Surat Edaran, Kemnaker Imbau Pengusaha
Kemenag dan Kemendagri membuat surat edaran terkait WFH usai mudik lebaran. Sedangkan Kemnaker mengimbau pengusaha untuk menerapkannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Usulan mengenai sistem work from home (WFH) usai mudik Lebaran disetujui oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua kementerian tersebut memiliki kesamaan terkait jadwal dimulainya WFH yaitu mulai hari ini Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022) mendatang.
Untuk Kemenag ,yang menjalankan sistem kerja WFH sebanyak 50 persen pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Adapun aturan ini diteken pada 7 Mei 2022 oleh Sekjen Kemenag, Nizar.
Baca juga: Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Disarankan WFH Selama Sepekan
Baca juga: Kembali WFH dan Harus Meeting Virtual Lagi? Biar Lancar Coba Praktikan 7 Tips Ini
Dikutip dari laman Kemenag, Nizar menyebut aturan WFH diberlakukan bagi pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.
Selain itu, katanya, WFH juga diutamakan bagi pegawai ASN yang baru kembali dari mudik serta melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” ujarnya.
Nizar juga menambahkan, surat edaran ini tidak hanya ditujukan bagi pejabat pusat tapi hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis.
“Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan jua ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.”
“Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” ujar Nizar.
Kemudian untuk Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan ASN di kementeriannya untuk WFH.
Baca juga: Instansi Pemerintah dan Swasta Diimbau Terapkan WFH Selama Satu Minggu Setelah Puncak Arus Balik
Dikutip dari Kompas TV, pemberlakuan WFH ini juga ditujukan bagi ASN di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sama dengan Kemenag, Kemendagri memberlakukan sistem kerja WFH dari 9-13 Mei 2022 serta sebanyak 50 persen pegawai ASN yang diperbolehkan untuk bekerja dari rumah dan yang lain bekerja di kantor atua work from office (WFO).