Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto
Tim penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa dalam putusannya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa dalam putusannya.
Diketahui Kolonel Priyanto duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meminta hakim mempertimbangkan 10 hal yang menyangkut diri terdakwa selain dari aspek hukumnya.
Pertama, kata dia, tim penasehat hukum Priyanto menyaksikan sendiri sejak awal masa persidangan Priyanto telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim.
Kedua, kata Aleksander, Priyanto juga tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.
"Ketiga, terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor," kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Keempat, kata dia, Priyanto belum pernah dihukum.
Kelima, lanjut dia, Priyanto sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
Keenam, Priyanto sangat berterus terang dalam persidangan, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan.
Ketujuh, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.
Kedelapan, Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Kesembilan, Priyanto belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana.
"Kesepuluh, terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja," kata dia.
Baca juga: Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.