Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong yang juga merupakan pacar Indra Kenz dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam dugaan kasus judi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar hot.grid.id YouTube Indra Kenz
Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong yang juga merupakan pacar Indra Kenz dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Gatot menyampaikan bahwa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau 19 Juni 2022.

Ketiganya kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sekadar informasi, Vanessa Khong yang juga merupakan pacar Indra Kenz dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei ditetapkan tersangka dan ditahan dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Baca juga: Bareskrim akan Sita Aset Kripto Rp 35 Miliar Milik Indra Kenz dan Adiknya Nathania Kesuma

Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

BERITA REKOMENDASI

Peran Ketiga Tersangka

Vanessa Khong

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Terima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.

Rudiyanto Pei


Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah sebesar Rp8 miliar.

Nathania Kesuma

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz.

Turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas