Kolonel Priyanto Menyesali Perbuatannya: Kami Sudah Merusak Institusi TNI Khususnya Angkatan Darat
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto mengaku menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Jawa Tengah.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Ia berharap perbuatan tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya yang dilakukan olehnya.
Menurutnya, tindakannya itu juga telah merusak nama baik TNI khususnya Angkatan Darat.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto.
Selain itu, Priyanto juga menyesal belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Handi dan Salsabila meski sudah berusaha.
Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.
"Saya harapkan apa yang saya sampaikan ini bisa diterima oleh keluarga korban," kata Priyanto.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.