Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor dalam Kasus Suap Ade Yasin

KPK membuka peluang untuk memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor dalam Kasus Suap Ade Yasin
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui TribunnewsBogor.com di depan Gedung DPRD Kab Bogor, Cibinong, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Pasti siapapun, saya kira siapapun kalau kemudian dari kontruksi perkara ini ya setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jawa Barat, pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Ali menegaskan, KPK tidak membatasi ruang gerak penyidikan. 

Menurutnya, jika keterangan pihak-pihak tertentu penting untuk tahap penyidikan, hal tersebut akan didalami oleh tim penyidik.

"Kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi, tapi prinsipnya saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang kekuatan dari para tersangka," tegas Ali.

BERITA TERKAIT

Meski demikian, lanjut Ali, saat ini tim penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti perkara yang menjerat Ade Yasin

Hal ini dilakukan untuk menguatkan sangkaan KPK terhadap Ade Yasin.

"Kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu. baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan ya. putusan pengadilan dan lain-lain yang itu butuh analisa lebih lanjut," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Baca juga: KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar Warna Merah dan Putih

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas