Luhut: PPKM Masih Berlanjut, Optimalkan Work From Home
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan PPKM. Luhut mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan COVID-19.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (09/05/2022) siang.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," ujar Luhut, dikutip dari setkab.go.id.
Luhut juga mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19.
"Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," tegasnya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 2 Minggu, Airlangga: Kasus Seluruhnya Landai
Menko Marves mengungkapkan, situasi pandemi di Tanah Air saat ini berada dalam kondisi yang baik.
Kasus konfirmasi harian menurun secara signifikan, di mana selama 25 hari berturut-turut jumlah konfirmasi tercatat di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus.
Tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97 persen dari puncak kasus Omicron, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2 persen, kasus kematian turun secara signifikan hingga 98 persen dari puncak kasus Omicron, dan positivity rate 0,7 persen atau di bawah lima persen.
Menko Marves yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dan hanya satu daerah yang berada di Level 3.
"Hanya ada satu kabupaten, yaitu Pamekasan yang berada pada Level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai," ujarnya.
Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, Luhut menyampaikan bahwa langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama dosis kedua dan dosis lanjutan atau booster serta tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik.
"Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah."
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE (Surat Edaran) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.