Penjelasan Kemnaker soal Pencairan BSU 2022 Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
Diketahui, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.