Respons Oditur Militer Sikapi Pleidoi Kolonel Priyanto: Ini Sebetulnya Trik untuk Ringankan Hukuman
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan respons terkait nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Kolonel Priyanto.
Editor: Adi Suhendi
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana mengatur soal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore
Sementara Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian diancam sembilan bulan penjara.
Wirdel mengatakan menanggapi isi pleidoi tim penasihat hukum Priyanto pihaknya akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan pada sidang lanjutan Selasa (17/5/2022).
"Di replik kami akan kami sampaikan hal-hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang merampas kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," kata Wirdel.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oditur Militer Anggap Pleidoi Kolonel Priyanto Trik untuk Ringankan Hukuman Kasus Sejoli Nagreg