Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Kolonel Priyanto diketahui duduk menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Mayor TB Harefa mengatakan berdasar pembicaraan yang dilakukan pihaknya, Priyanto sudah ikhlas atas tuntutan pidana tambahan dari Oditur Militer tersebut.

"Soal cabut dinas TNI kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," kata Harefa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Dalam perkara ini pihaknya hanya berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan pokok Oditur Militer.

Lewat nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan, tim penasihat hukum menyangkal Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Minta Kolonel Priyanto Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Dibuang Sejoli Sudah Jadi Mayat

Berita Rekomendasi

Mereka juga membantah Priyanto melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, tim penasihat hukum hanya sependapat bila Priyanto melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.

Dengan alasan sebelum dibawa Priyanto ke dalam mobil lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah kedua korban sudah dianggap meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg.

"Jadi kami sepakat dengan Oditur dakwaan (Pasal) 181, jadi membuang mayat. Sementara Pasal 340, Pasal 338 kami bantah. Intinya saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal," ujarnya.

Baca juga: Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?

Bila mengacu pada Pasal 181 KUHP yang dalam Oditur Militer Tinggi II masuk menjadi sangkaan subsider tiga, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih rendah dibanding Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana mengatur soal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian diancam sembilan bulan penjara.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas