Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto.

Yakni tuntutan seumur hidup penjara karena dari fakta-fakta persidangan dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022).

Sangkaan Pasal 340 KUHP karena berdasar keterangan saksi dan ahli doker forensik Handi dinyatakan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu lalu meninggal karena tenggelam.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Ditahan Seumur Hidup

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas