Apa Itu Deportasi? Ini Pengertiannya serta Penyebab Seseorang Dideportasi
Berikut pengertian Deportasi lengkap dengan penyebab seseorang dideportasi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian Deportasi lengkap dengan penyebab seseorang dideportasi.
Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Sementara mendeportasi adalah memulangkan seseorang ke negara asal.
Lalu apa pengertian deportasi menurut Undang-undang?
Baca juga: Apa Itu Minecraft? Game yang Disukai Anak-anak, Ini 3 Konten Minecraft dan Dampaknya
Baca juga: Apa itu Mikroplastik? Polutan Mikroplastik Tersebar di Bumi, Ini Bahayanya bagi Manusia
Pengertian Deportasi
Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari kanimbelawan.kemenkumham.go.id.
Dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif
Dalam Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Penyebab Seseorang Dideportasi
Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:
- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
(Tribunnewsd.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.