Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Dilimpahkan ke JPU

(Jampidsus) menyerahkan berkas perkara 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Dilimpahkan ke JPU
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan berkas perkara 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun berkas perkara ketiga tersangka tersebut diserahkan kepada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (11/5/2022).

"Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Dijelaskan Ketut, jika nantinya berkas perkara tidak dinyatakan lengkap, maka pihaknya membutuhkan waktu 7 hari untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut.

"7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," pungkasnya.

Adapun berkas perkara milik 3 orang tersangka tersebut yaitu:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012;

Berita Rekomendasi

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012;

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012;

Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Hingga Janji Permohonan Terakhir

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana. 

Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga saat ini. 

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022). 

Dijelaskan Leonard, dugaan kasus korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas