Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

"Kemudian Saksi Maman Suryadi mencolek dagu Saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M. Kece sambil mengatakan 'tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'," beber Jaksa Faizal.

Wajah M. Kece Dilumuri Tinja oleh Napoleon

Tak cukup di situ, Napoleon lantas memerintahkan saksi Djafar Hamzah untuk mengambil bungkusan di kamar mandi di kamar tahanannya.

Diketahui kata jaksa, kantong plastik berwarna putih itu kemudian dibuka dan berisi kotoran manusia yang kemudian langsung diambil oleh Napoleon menggunakan tangan kanannya.

Sedangkan tangan kiri Napoleon itu digunakan untuk menjambak rambut M Kace dan dan lantas mengatakan ke M. Kece untuk menutup mata dan mulut.

Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.

"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, M. Kece sempat berteriak minta tolong sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahananya.

Selepas dari situ, Napoleon kata jaksa langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M. Kece.

Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas