Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang besok.

"Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022).

Jika merujuk pada jadwal yang ada, sidang besok kata Haruno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun untuk terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang.

BERITA TERKAIT

"Dijadwal jam 10.00 WIB," ucap Haruno.

Awal Mula Penyiksaan terhadap M. Kece

Diketahui, dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat M. Kece masuk rutan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama melakukan penyusunan rencana.

Adapun rencana itu salah satunya disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang dilakukan untuk mendatangi kamar M. Kece guna melakukan klarifikasi atas konten yang dibuatnya.

"Bahwa selanjutnya terdakwa (Napoleon Bonaparte) duduk di tengah aula menyampaikan kepada saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," kata Jaksa Faizal Putrawijaya saat sidang, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Napoleon Sebut Tindakannya Aniaya M Kece Jadi Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan

Hingga akhirnya Hermeniko alias Pak RT itu mendatangi Bripda Asep Sigit Pambudi yang merupakan petugas jaga di rutan saat itu.

Hermeniko lantas menyampaikan perintah Napoleon kepada Bripda Asep untuk mengganti gembok sel M. Kece.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas