Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 5 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatannya, Penggantinya Dilantik Besok, Anies Oktober Nanti

Informasi mengenai pelantikan oleh Mendagri ini disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 5 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatannya, Penggantinya Dilantik Besok, Anies Oktober Nanti
internet
Ilustrasi Kepala Daerah 

Selain itu, ada dua gubernur lain yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

Sementara itu, terdapat 17 provinsi lain yang posisi gubernurnya akan diisi oleh penjabat pada tahun 2023 yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Di luar 24 provinsi di atas, ada 76 orang bupati dan 18 wali kota yang akan digantikan oleh penjabat pada tahun 2022, serta 115 bupati dan 38 wali kota pada tahun 2023.

Jumlahnya ASN mencukupi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, ntuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari JPT pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengeklaim jumlah ASN yang memenuhi syarat itu cukup untuk mengisi posisi 271 kepala daerah yang kosong.

"Kami sudah memetakan secara detil tentang kebutuhan penjabat kepala daerah dari sisi kuantitas, ketersediaan jabatan pimpinan tinggi madya (dan) pratama lebih dari cukup," kata Akmal dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022) lalu.

Akmal menyampaikan, dibutuhkan 24 orang ASN dengan JPT madya yang akan mengisi posisi penjabat gubernur dan 248 ASN JPT pratama untuk posisi penjabat bupati/wali kota.

Menurut dia, saat ini ada 588 ASN JPT madya yang tersedia dari berbagai kementerian/lembaga serta 34 ASN JPT madya dari setiap provinsi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsi masing-masing.

"Total semua JPT madya yang berpeluang untuk jadi penjabat gubernur ada 622 sementara kita cuma butuh 24," kata Akmal.

Sementara itu, Akmal menyebutkan, kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.

Ia juga mengeklaim, ASN yang tersedia merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas