Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa
Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101.

Meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.

"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," Ali menegaskan.

Dijelaskan Ali bahwa penghentian proses penyidikan bukan merupakan hal mutlak.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.

Baca juga: KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.

Bahkan KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.

"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," kata dia.

Diketahui, Pihak Puspom TNI AU telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. 


Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas