KPK Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa
Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa
Sementara KPK menjerat tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.
Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.
Padahal, pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.
Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.
Berita Rekomendasi