Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya.

Diketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 memang masih landai, ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

Namun, masyarakat tetap harus waspada dengan potensi lonjakan kasus Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas