Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi, Sifatnya Mengikat

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal disebut bukan sebagai rekomendasi.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi, Sifatnya Mengikat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Hakim Agung Laica Marzuki di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (20/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal disebut bukan sebagai rekomendasi.

Putusan tersebut bersifat mengikat dan final.

Dalam putusannya, MA memutuskan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam.

“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” kata Mantan Hakim Agung dan Hakim Konsitusi, Prof Mohammad Laica Marzuki, Rabu (11/5/2022).

Karena itu, menurut Laica, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.

Tidak boleh ada dalih atau alasan apapun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” kata dia.  

Transisi ke endemi

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA Terkait Vaksin Halal Adalah Hak Fundamental

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespon pandemi Covid-19, melainkan sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.

“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespon pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Selasa (10/5/2022).

Wiku menuturkan adanya kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek Covid-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit dan angka kematian.

Termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

"Masyarakat juga diharapkan bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 seperti melakukan pembatasan aktivitas namun di saat yang bersamaan mendorong terbentuknya perilaku yang lebih sehat dan aman," katanya.

Tanggapan Kemenkes terkait putusan MA

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kami selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA Mengenai Vaksin Halal

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas