Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siwi Widi Sebut Anak Eks Pejabat Pajak Tertarik Padanya, Hakim: Pede Sekali

Hakim gali awal mula perkenalan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, dengan eks pramugari Siwi Widi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siwi Widi Sebut Anak Eks Pejabat Pajak Tertarik Padanya, Hakim: Pede Sekali
Mario Christian Sumampow
Siwi Widi usai hadiri sidang kasus suap sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta penasaran dengan awal mula perkenalan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, dengan eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. 

Siwi mengaku Farsha yang lebih dulu menghubunginya.

"Dulu dia mencoba whatsap saya. Dia [Farsha] bilang [tahu nomor Siwi] dari temannya tapi tidak pernah tau cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Jogjakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," ucap Siwi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Eks Pramugari Jadi Saksi Kasus Suap Pajak, Tampil Modis di Pengadilan, Berbalut Busana Serba Putih

Baca juga: Momen Hakim Cecar Siwi Widi Soal Uang Rp 647 Juta dari Anak Pejabat Pajak untuk Perawatan di Korea

Siwi mengaku saat dia masih menjadi pramugari, Farsha kerap mengikuti dia dinas.

Dia menyebut Farsha mencoba mendekatinya.

Hakim pun penasaran dengan uang Rp 647 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi

Menurut Siwi, saat Farsha mentransfer uang itu hubungannya dengan Farsha adalah teman bukan sebagai pacar.

BERITA TERKAIT

"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

 "Sesuai dengan... mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," jelas Siwi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi

Hakim pun menyebut Siwi percaya diri (pede). Hakim kemudian kembali mencecar Siwi Widi.

"Mencari perhatian? pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi?
pacaran enggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.

Siwi pun mengaku saat itu Farsha sempat memintanya untuk berpacaran. Namun, Siwi menolak Farsha.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kaya gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening sodara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," jawab Siwi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa

Duduk sebagai terdakwa mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal 

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609. 

Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas