Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Korupsi Tol MBZ

Sofiah Balfas, divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau pergantian kurungan tiga bulan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Korupsi Tol MBZ
Tribunnews.com/ Aime Azzahra Salsabila Putri
Sidang vonis terhadap Sofiah Balfas, mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Safira Amalia Salsabila dari Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau pergantian kurungan tiga bulan.

Hakim menyatakan Sofiah Balfas terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.




“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofia Balfas dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sofia Balfas sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/07/2024)

Hakim menilai Sofiah terbukti bersekongkol melakukan permufakatan jahat dalam mengatur spesifikasi pengadaan barang sehingga mengarah pada barang-barang yang dipenuhi.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor), serta UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat 1.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ

Vonis yang diberikan kepada Sofiah Balfas itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BERITA TERKAIT

Dalam tuntutan jaksa, Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, Sofiah Balfas bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu untuk menjalani vonis empat tahun penjara atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Yudhi Mahyudin Hadir Pakai Penyangga Leher

“Dipikir-pikir dulu,” kata Sofia Balfas.

Sebagai informasi, dalam terdakwa dijerat atas perbuatannya berkongkalikong terkait pemenangan satu perusahaan dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan negara merugikan hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas