Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja dan Buruh, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan diberikan pada 8,8 juta pekerja/ buruh

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
zoom-in BSU Rp 1 Juta Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja dan Buruh, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan diberikan pada 8,8 juta pekerja/ buruh 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan diberikan pada 8,8 juta pekerja/ buruh.

Diberitakan sebelumnya jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya BSU ini dikabarkan akan cair sebelum lebaran.

Baca juga: CEK BANSOS PKH Tahap II yang Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Pencairan BSU 2022 Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

Namun hingga lebaran, baik Kemenaker maupun BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan kejelasan terkait waktu yang pasti untuk penyaluran BSU ini.

Terbaru, menurut Kemenaker, penyaluran BSU masih melalui tahap proses perancangan.

BERITA REKOMENDASI

"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucap Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;


2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas