Fahri Hamzah Minta Menteri Punya Kepentingan Pribadi agar Mundur, Disebut Cari Cuan
Fahri Hamzah meminta agar menteri yang memiliki kepentingan pribadi agar mundur. Ia menambahkan mereka hanya mencari cuan dan popularitas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ditambah, katanya, menteri yang berlatar belakang pengusaha tersebut membuat kebijakan untuk keuntungan pribadi.
“Oleh sebagian pengamat mereka ini diberi gelar PENGPENG yaitu penguasa pengusaha atau secara bercanda kita sebut aja mereka itu PENGUASAHA. Gak paham makna luhur jadi abdi negara, dicampur2 sehingga kerja gak fokus.”
“Parahnya sampai pd tahap bikin kebijakan yg untungkan pribadi,” kritiknya.
Sehingga, Fahri Hamzah pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk merombak ulang kabinetnya.
Fahri menuturkan masih ada waktu 2,5 tahun agar lebih fokus mengerjakan banyak hal untuk kepentingan umum yang menurutnya masih banyak yang terbengkalai.
“Semoga presiden sadar bahwa kabinet harus dipulihkan keadaannya. Waktu 2,5 tahun masih panjang untuk fokus mengerjakan banyak hal lagi bagi kepentingan umum yang masih banyak terbengkalai dan apa lagi krisis Global mengancam keadaan kita sekarang!”
“Semoga presiden menyadari.!” harap Fahri.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajaran kabinetnya untuk fokus pada tugas masing-masing menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Presiden dalam sidang kabinet paripurna, Senin, (9/5/2022).
“Berkaitan dengan tahapan pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini saya juga minta menteri kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja di tugasnya masing-masing-masing,” kata Jokowi.
Sehingga kata Presiden agenda strategis nasional tetap terselenggara dengan baik, begitu juga dengan penyelenggaraan Pemilu.
“Agar agenda-agenda stratgis nasional yang menjadi prioritas kita bersama betul-betul bisa kita pastikan terselenggara dengan baik, pemilu terselenggara dengan baik lancar dan tanpa gangguan,” pungkasnya.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
KPU RI telah melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapinya, salah satunya rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal, tahapan dan program.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.