Irjen Sambo Titipkan 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob Untuk Dibina
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengirim ratusan anggota Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob pada Kamis
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Irjen Sambo Titipkan 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob Untuk Dibina](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/propam-polri-irjen-ferdy-sambo-korps-brimob-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengirim ratusan anggota Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob pada Kamis (12/5/2022).
Seluruh anggota itu akan menjalani pembinaan dan pemulihan.
“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” kata Sambo dalam paparannya di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan tujuan pembinaan pelatihan ini untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri.
Dengan begitu, personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kegiatan ini, kata dia, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah.
Harapannya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Baca juga: Propam Tangkap Satu Oknum Anggota Polsek Pancur Batu yang Tengah Konsumsi Sabu-Sabu
Tentu, Sambo menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.
"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” jelas dia.
Karena itu, Sambo menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.
“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tukas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” kata Sambo pada Kamis, 3 Februari 2022.
Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.