Kapolri Keluarkan 8 Instruksi Soal Penanganan Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Kapolri mengeluarkan instruksi terkait upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi dan arahan kepada seluruh Polda dan jajaran terkait upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Instruksi tersebut tertuang berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ada 8 poin instruksi yang diberikan Kapolri kepada setiap jajaran Polda di wilayah.
Satu di antaranya berkoordinasi dengan dinas peternakan di daerah.
“Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yg ditetapkan sebagai wabah,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, Ramadhan menerangkan ada sejumlah perintah lain yang tertuang dalam surat telegram tersebut.
Baca juga: Kapolri Bakal Sikat Pihak Yang Tak Jalankan Instruksi Jokowi Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng
Saat ini, kepolisian telah mengirimkan tim Satgas Pangan Polri ke wilayah yang terdapat wabah PMK.
“Polri sudah mengirimkan tim Satgas Pangan Polri khsusunya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” katanya.
Berikut isi perintah Kapolri terkait penanganan wabah PMK kepada setiap Polda dan jajaran:
a. Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
b. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
Baca juga: Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK pada Hewan Ternak
c. Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah
d. Melalukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
e. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota.
f. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.
Baca juga: Polisi yang Tindak Ambulans Terobos One Way di Puncak Adalah Iptu Danny Sutarman, Putra Eks Kapolri
g. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.
h. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.