Kasus Korupsi TWP AD, Kuasa Hukum Brigjen Yus Adi Minta Hakim Tak Lanjutkan Proses Persidangan
M Yunus Yunio membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan oditur tinggi militer dterhadap kliennya Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, M Yunus Yunio membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan oditur tinggi militer dalam sidang, Kamis (12/5/2022).
Dalam eksepsinya, Yunio menyampaikan setidaknya ada lima poin permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
Poin pertama, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat menerima eksepsi dari tim kuasa hukum secara keseluruhan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara Sdak/08a/II/2022 batal demi hukum," kata Yunio dalam persidangan.
Poin ketiga, Yunio meminta agar majelis hakim menghentikan proses pemeriksaan perkara yang menjerat kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD
"Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Yus Adi Kamrullah tidak dilanjutkan," ucap Yunio.
Selanjutnya, Yunio juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dari segala dakwaan.
Terakhir, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Adapun permohonan itu disampaikan Yunio, atas beberapa aspek yang dinilai proses persidangan yang dijalani kliennya menjadi inkonstitusional.
Dirinya mengatakan, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya.
Hal itu didasari karena menurut pendapat pihaknya kalau kedudukan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (BP TWP AD) bukanlah bagian dari pemerintah atau dapat dipersamakan dengan badan atau lembaga eksekutif lainnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi TWP AD Sebut Pengadilan Militer Tak Berwenang Adili Perkara
Dalam artian lain, BP TWP AD kata dia, merupakan organisasi ekstra yang berada di luar lembaga pemerintahan atau badan eksekutif lainnya.
"Karena tidak dibuat berdasarkan undang-undang dan melaksanakan perintah undang-undang secara khusus, melainkan dibentuk berdasarkan surat keputusan dan memiliki aturan internal yang tidak berkaitan dengan undang-undang tertentu," kata Yunio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.