Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya

Berikut ini reaksi Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan pada M Kece, atas putusan hakim yang menolak ekspepsi Napoleon. 

Editor: Daryono
zoom-in Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiyaan ke M Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini reaksi Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan pada M Kece, atas putusan hakim yang menolak ekspepsi Napoleon. 

Napoleon mengaku senang karena hakim menolak eksepsinya. 

“Saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain,” kata Napoleon saat ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Ia mengaku siap mengikuti proses sidang lanjutan dan berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada Kece.

Baca juga: Tunjukan Tangan Terborgol, Irjen Napoleon: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik, Selamat Lebaran Bro !

Sebab dalam sidang selanjutnya, majelis hakim meminta Kece dihadirkan untuk memberikan kesaksian sebagai korban.

“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” katanya.

“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” imbuh Napoleon.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya majelis hakim memutuskan proses peradilan perkara ini dilanjutkan.

Keputusan itu berlaku setelah hakim menyatakan menolak eksepsi Napoleon berserta kuasa hukumnya.

Hakim ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tak sepakat dengan alasan eksepsi Napoleon.

Dalam eksepsi tersebut tim kuasa hukum Napoleon menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap karena tak memasukan tiga surat yang dibuat Kece.

Surat itu adalah permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Djuyamto memaparkan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, lalu tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebut dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas