Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya

Berikut ini reaksi Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan pada M Kece, atas putusan hakim yang menolak ekspepsi Napoleon. 

Editor: Daryono
zoom-in Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiyaan ke M Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Kejadian bermula saat Kece ditahan terkait kasus penistaan agama.

Napoleon bersama empat orang lainnya kemudian mendatangi kamar Kece dan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemukulan hingga melumuri kotoran manusia.

Ia lantas didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eksepsi Ditolak, Irjen Napoleon: Saya Senang",

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas