Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, IPW: Polri Makin Kendor

IPW menilai Polri semakin kendor dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Hal ini terlihat dari sanksi Irjen Napoleon.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, IPW: Polri Makin Kendor
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukum saat memberi keterangan selepas menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). IPW menilai Polri semakin kendor dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Hal ini terlihat dari sanksi Irjen Napoleon Bonaparte. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Polri semakin kendor dalam menindak anggotanya yang terjerat kasus hukum terkait sanksi etik yang dijatuhkan.

Pernyataan Sugeng ini berkaca dari sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.

"IPW melihat Polri makin kendor di dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, jika hal ini terjadi terus menerus, maka akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

"Ini agak mengkhawatirkan, bisa menjadi preseden dan menjadi pertanyaan publik bahwa pelaku korupsi nanti kalaupun sudah dihukum tidak akan diberhentikan, ini catatan dari IPW," tuturnya.

Sugeng kemudian mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang diduga jadi sebab Napoleon selamat dari pemecatan.

Baca juga: Irjen Napoleon Lolos Pemecatan, IPW Ungkap Frasa dalam PP 1/2003 yang Bisa Selamatkan Polisi Korup

Dalam PP tersebut, tertuang aturan bahwa anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat bila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

Namun dalam bunyi frasa pada Pasal 12 huruf 1a, tertuang ketentuan bahwa pemecatan itu juga diambil berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang bahwa yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan.

"Diduga juga akan mendapat keringanan-keringanan. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, disebutkan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan," kata Sugeng.

"Ini ada buntutnya memang, ada frasa 'dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan'," ungkap dia.

Sugeng pun menduga lolosnya Napoleon dari pemecatan karena adanya pejabat berwenang yang ingin tetap mempertahankan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.

Di sisi lain, frasa tersebut juga memberikan peluang bagi anggota Polri yang meski terbukti bersalah di pengadilan, tapi tetap bisa dipertahankan dalam institusi Bhayangkara.

"Artinya kalau pertimbangannya dipecat ya dipecat, jadi ada pertimbangannya. Kalau frasa pertama kan tegas PTDH, tapi ada frasa yang membuat peluang seorang anggota Polri tidak dipecat atas pertimbangan pejabat," kata Sugeng.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang kini menjadi terpidana kasus suap dan penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas