Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya
Berikut ini reaksi Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan pada M Kece, atas putusan hakim yang menolak ekspepsi Napoleon.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini reaksi Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan pada M Kece, atas putusan hakim yang menolak ekspepsi Napoleon.
Napoleon mengaku senang karena hakim menolak eksepsinya.
“Saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain,” kata Napoleon saat ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Ia mengaku siap mengikuti proses sidang lanjutan dan berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada Kece.
Baca juga: Tunjukan Tangan Terborgol, Irjen Napoleon: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik, Selamat Lebaran Bro !
Sebab dalam sidang selanjutnya, majelis hakim meminta Kece dihadirkan untuk memberikan kesaksian sebagai korban.
“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” katanya.
“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” imbuh Napoleon.
Diberitakan sebelumnya majelis hakim memutuskan proses peradilan perkara ini dilanjutkan.
Keputusan itu berlaku setelah hakim menyatakan menolak eksepsi Napoleon berserta kuasa hukumnya.
Hakim ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tak sepakat dengan alasan eksepsi Napoleon.
Dalam eksepsi tersebut tim kuasa hukum Napoleon menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap karena tak memasukan tiga surat yang dibuat Kece.
Surat itu adalah permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
Djuyamto memaparkan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, lalu tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebut dia.
“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.
Kejadian bermula saat Kece ditahan terkait kasus penistaan agama.
Napoleon bersama empat orang lainnya kemudian mendatangi kamar Kece dan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemukulan hingga melumuri kotoran manusia.
Ia lantas didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eksepsi Ditolak, Irjen Napoleon: Saya Senang",