Kasus Viral Blast: 35 Orang Saksi Diperiksa Hingga Berkas Perkara Tersangka Masih Dilengkapi
Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.
Penyidik kini telah memeriksa 35 orang saksi hingga melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Update penanganan perkara robot trading Viral Blast, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan merinci 12 dari 35 orang saksi yang diperiksa di antaranya merupakan saksi korban. Kemudian, 4 orang saksi staf Viral Blast sebanyak 4 orang.
Lalu, saksi exchanger sebanyak 5 orang, saksi perusahaan transfer dana crypto sebanyak 4 orang, saksi pembelian aset sebanyak 2 orang, saksi dari Bank BCA sebanyak 1 orang dan saksi lainnya sebanyak 7 orang.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan dan ahli Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap dia.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka Viral Blast. Rencananya, berkas perkara tersebut bakal diserahkan pada Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Update Kasus Viral Blast: Uang Tunai Rp 22,945 Miliar, Mobil, Hingga Apartemen Mewah Disita Polisi
"Kemudian, dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU.