KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Izin Usaha Retail di Ambon
cegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Ini sejalan dengan KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dia mengungkapkan, pencegahan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
KPK sendiri masih belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com di KPK, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali.
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.