KSP Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Sekadar Melanjutkan Masa Jabatan
Pemerintah menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi

Adapun kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Digelar di Kemendagri, pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.
Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Usai keppres dibacakan, para penjabat gubernur pun mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
"Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?" ujar Tito memandu pembacaan sumpah dan janji.
Para penjabat gubernur menandatangani berita acara sumpah dan janji serta pakta integritas.
Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan bahwa penjabat gubernur yang resmi dilantik hari ini menjabat selama 1 tahun.
"Sesuai UU juga bahwa jabatan penting itu berlangsung paling lama 1 tahun," ujar Tito.
Tito menegaskan masa jabatan kelima penjabat gubernur itu bisa diperpanjang.
Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur bisa diisi orang yang sama atau berbeda.
Selain itu, akan ada juga evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah.
Penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan per tiga minggu sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
"Saya cukup optimistis melihat pengalaman dan track record kemampuan intelektual, akademik semuanya, dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral," kata Tito.