Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pj Gubernur DKI Masih dalam Tahap Profiling, Mendagri: Punya Potensi Kasus Atau Tidak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat ini masih dalam penjaringan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pj Gubernur DKI Masih dalam Tahap Profiling, Mendagri: Punya Potensi Kasus Atau Tidak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin pelantikan Pejabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat ini masih dalam penjaringan.

Pihaknya masih menimbang-mimbang sejumlah nama yang dianggap tepat untuk mengisi kekosongan Gubernur DKI Jakarta yang akan habis masa jabatannya November mendatang.

“Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” kata Tito di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober

Tito mengatakan tidak ada kriteria khusus yang menjadi pertimbangan sosok untuk mengisi penjabat Gubernur DKI l.

Hanya saja sesuai peraturan perundang-undang penjabat Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1.

“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” katanya.

Berita Rekomendasi

Tito mengatakan bahwa penentuan penjabat Gubernur dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA). Ia berharap penjabat Gubernur DKI nantinya sudah dapat ditentukan satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis Oktober mendatang untuk kemudian diajukan kepada Presiden.

“Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, September kita sudah dapat nama dan diajukan ke pak presiden,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas