Soni Sumarsono Bongkar Rahasia Tampung Aspirasi Masyarakat Selama 3 Kali Jadi Penjabat Sementara
Punya pengalaman sebagai penjabat daerah di Sulut, DKI hingga Sulsel, Soni memiliki cara tersendiri dalam menampung aspirasi masyarakat saat menjabat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menyadari bahwa Penjabat Kepala Daerah tak bisa menampung semua aspirasi masyarakat.
Terlebih, penjabat kepala daerah hanya bisa memimpin kurang lebih hanya selama 6 bulan.
Memiliki pengalaman sebagai penjabat daerah di Sulawesi Utara, DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan, Soni memiliki cara tersendiri dalam menampung aspirasi masyarakat ketika menjabat.
Dimana, ia akan melakukan komunikasi aktif serta koordinasi dengan sejumlah stekholder yang ada di wilayah tersebut.
Terutama, kepada para anggota DPDR setempat sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasinya.
Baca juga: Cerita Soni Sumarsono Dipercaya Presiden Jokowi Jadi Penjabat Sementara di Sulut, DKI hingga Sulsel
Hal itu disampaikan Soni Sumarsono dalam dialog Tribun Network bertajuk Apa Legecy Yang Telah Gubernur/ Wakil Gubernur Tinggalkan?, Rabu (11/5/2022).
"Bagaimana cara menampung aspirasi, jangan lupa yang pertama kita punya DPRD, Itu wakil rakyat, disitulah pusat aspirasi dari bawah," kata Soni Sumarsono.
"Karena itulah sebagai penjabat gubenur harus membangun komunikasi, konsultasi dan koordinasi yang baik dengan DPRD setempat. Yang selama ini beku, kalau di DKI, kemudian bisa kita cairkan membangun komunikasi. Dari situlah kita tahu aspirasi," tambahnya.
Soni juga membagikan pengalamannya dalam menyerap aspirasi masyarakat selama menjabat sebagai penjabat gubernur sementara.
Ia mengadakan 'open house' untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Pengalaman saya bagaimana aspirasi dibangun, setiap hari jam 7-9 sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta saya membuka open house, dialog langsung kepada rakyat. Kira-kira begitu. Itu 2 jam, jam 7 pagi sampai jam 9. Dari situ kita ketahui apa yang kurang, apa yang dibutuhkan oleh mereka. Itu cara menampung aspirasi," ucap Soni.
Baca juga: Legislator PAN Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Akan Dilantik, Siapa Paling Kaya?
Soni juga membuka layanan pengaduan melalui website serta media sosial.
Tentunya, untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa menyampaikan secara langsung.
"Dibuka dalam website DKI Jakarta ada pola interaksi bagi yang tidak bisa datang bisa komunikasi dengan sosmed," jelasnya.