Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali: Masuk Mal hingga Restoran

Berikut adalah aturan lengkap yang berlaku di wilayah PPKM level 2 di Jawa-Bali. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali: Masuk Mal hingga Restoran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Berikut adalah aturan lengkap yang berlaku di wilayah PPKM level 2 di Jawa-Bali. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (09/05/2022) siang.

Dalam periode ini, sebagian besar wilayah di Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM Level 2.

Baca juga: PPKM Leveling Terus Berlaku Sampai Situasi Pandemi di Terkendali

Lantas, apa saja aturan yang berlaku di PPKM Level 2?

Satu di antaranya adalah restoran/rumah makan dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Adapun jam operasinal mall dapat buka hingga pukul 22.00 watu setempat.

Berikut adalah aturan yang berlaku di PPKM level 2:

BERITA TERKAIT

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 %

- Mall dan Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 75 % sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 %

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu
setempat

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali 10-23 Mei 2022

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas