Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Banggar DPR Sebut Proyek Pengadaan Gorden Rumdin Anggota DPR Lukai Hati Rakyat: Batalkan Saja

Proyek pengadaan gorden yang menelan anggaran Rp 43,5 miliar ini, tidak menuai manfaat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketua Banggar DPR Sebut Proyek Pengadaan Gorden Rumdin Anggota DPR Lukai Hati Rakyat: Batalkan Saja
Istimewa
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah - Proyek pengadaan gorden yang menelan anggaran Rp 43,5 miliar ini, tidak menuai manfaat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR, dibatalkan.

Padahal pemenangan tender untuk proyek ini, telah selesai dilakukan.

Menurutnya, proyek yang menelan anggaran Rp 43,5 miliar ini, tidak menuai manfaat.

Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam proses bangkit dari pandemi Covid-19.

Hal ini, kata Said Abdulah, nantinya akan melukai perasaan rakyat.

Baca juga: Polemik Pengadaan Proyek Gorden DPR, Mungkinkah Dibatalkan?

Baca juga: Soal Pengadaan Proyek Gorden DPR, BURT Sebut Adanya Kemungkinan Dibatalkan

"Bukan persoalan transparansi, bukan persoalan proses yang terjadi dalam pelelangan, namun seakan-akan ini melukai ini hari masyarakat kita di tengah pandemi."

"Hemat saya sebagai anggota dewan anggaran DPR RI alangkah baiknya jika kemudian dengan tegas menyatakan ke publik bahwa Rp 43,5 miliar untuk gorden rumah DPR itu dibatalkan saja."

BERITA REKOMENDASI

"Karena pada akhirnya tidak menuai manfaat," tegas Said Abdulah dikutip dari Kompas Tv, Jumat (13/5/2022).

Pembatalan Menunggu Keputusan

Sementara itu, pembatalan proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR senilai Rp 43,5 miliar mungkin saja bisa terjadi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Johan Budi.

Sebelum pembatalan dilakukan, pihaknya berencana meminta inspektorat jenderal untuk mengaudit terlebih dahulu terkait pengadaan proyek ini pada Selasa (17/5/2022) mendatang.

Baca juga: Penjelasan Sekjen DPR Perihal Anggaran Rp 48,7 miliar untuk Beli Gorden di Rumah Dinas Anggota Dewan


“Sejalan dengan itu juga (pengadaan proyek gorden DPR), kami di BURT juga meminta inspektorat (jenderal) untuk melakukan audi terkait dengan pengadaan gorden itu."

"Rencananya tanggal 17 (Mei 2022) ketika masa sidang dibuka."

“Kita dengar dulu hasil audit dari inspektorat, kemudian juga tidak fair kalau kita tidak mendengarkan secara detail ya bagaimana penjelasan dari Sekjen DPR,” ujar Johan dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/5/2022)

Setelah mengetahui hasil dari audit itu, pihaknya akan mempertimbangkan batal atau tidaknya proyek itu.

“Baru dari situlah nanti, rapat pada tanggal 17 itu mungkin bisa mencari kesimpulan apakah proyek ini perlu dilanjutkan atau dibatalkan,” lanjut Johan.

KPK Beri Respons

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengimbau agar proses pengadaan gorden rumah dinas DPR di Kalibata, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ini dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi.

Baca juga: Penuturan Satpam Soal Kegiatan di Kantor PT Bertiga Mitra Solusi, Pemenang Tender Gorden DPR RI

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Ali, Senin (9/5/2022).

Proses pengadaan rumdin DPR, kata Ali, harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] maupun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.

Untuk itu, masyarakat diminta ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas