Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Terus Terjadi, Jaksa Agung: Perlu Sistem yang Lebih Baik Lagi

Kejaksaan Agung mulai untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) dari yang sebelumnya hanya terus melakukan tindakan represif (penindakan). 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Terus Terjadi, Jaksa Agung: Perlu Sistem yang Lebih Baik Lagi
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak terjadinya kasus korupsi minyak goreng, pemerintah khususnya Kejaksaan Agung mulai untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) dari yang sebelumnya hanya terus melakukan tindakan represif (penindakan). 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan program pencegahan seperti ini sudah mulai dijalankan.

“Harus memulai program pencegahan, karena kalau tidak dicegah ya akan terus seperti itu saja. Sejak saya masuk kejaksaan, korupsi tetap banyak. Tetap terjadi juga,” ujarnya dalam Deddy Corbuzier Podcast yang tayang Jumat (13/5/2022).

Memang perlu waktu untuk menjalankan sistem pencegahan ini, mulai dari sistem yang harus diperbaiki hingga pengawasan yang lebih baik, sehingga tidak ada celah bagi individu untuk dapat melakukan tindak korupsi.

“Ini korupsi terjadi, kemudian dianalisa. Ada apa sih kekurangannya, apakah peraturannya atau apa?” tambahnya.

Baca juga: Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat hingga Jenderal Turut Terjerat Kasus Minyak Goreng

Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas