KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke PN Pekanbaru, Annas Maamun Akan Kembali Rasakan Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Annas merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Ali menjelaskan penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
Untuk sementara waktu, tempat penahanan Anas Maamun masih tetap dititipkan pada rutan KPK Kavling C1.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Sebelumnya KPK menyebut berkas perkara Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Annas Maamun bakal segera diadili dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM [Annas Maamun] dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin, 18 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Ali mengatakan penyidikan Annas Maamun telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap.
Penahanan terhadap Annas masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Annas Maamun akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.